hukum menggunakan alat bantu sex menurut agama islam

bicara tentang hukum menggunakan alat bantu sex sangatlah abstrak sifatnya namun untuk kali ini akan kami bahas seputar hukum menggunakan alat bantu sex menurut agama islam karena sebagaian masyarakat terbesar di indonesia ini adalah beragama islam sudah sepatutnya anda ketahui bagaimana hukumnya menurut agama muslim terebut untuk itu akan kami bahas sedikit diartikel ini.

pemakaian alat bantu sex pria atau alat bantu sex wanita tidaklah haram jika anda gunakan atas dasar untuk menjauhi perzinaan yang diakibatkan anda sebagai kaum dewasa yang memang sudah sewajarnya membutuhkan kebutuhan biologis anda agar tidak terjerumus dengan perbuatan yang dilarang agama sehingga menimbulkan dampak penceraian bagi kaum pasutri yang disebabkan sudah tidak mampu pasangan anda untuk melayani nafsu seksual anda yang semakin memuncak.

untuk itu bagi anda yang sudah bersuami istri tentunya hal ini perlu anda perhatikan kedepannya karena memang hubungan seksual bagi pria dan wanita dewasa sangatlah perlu atau wajib bagi yang sudah terikat perjanjian sakral yang syah menurut agama dan negara, banyak masalah terjadi dengan kelemahan salah satu pasangan dapat menyebabkan keretakan dalam berumah tangga, untuk itu anda harus pandai menyikapi masalah yang sudah tidak bisa dianggap enteng ini.

alasan alat bantu sex bisa dikatakan haram adalah dengan menggunakannya diluar batas seperti untuk membangkitkan gairah bercinta pada pasangan mesum, dibuat masturbasi oleh orang yang belum pernah memiliki pasangan dan lain sebagainya yang semata tidak dapat menimbulkan sisi negatif dari cara menggunakannya, selama itu tidak bermanfaat maka hukumnya bisa dibilang haram akan tetapi jika menggunakannya dengan cara yang bermanfaat insyaAllah tidak akan dilarang menurut agama islam.